Cybercrime


Perkembangan internet tidak selamanya memberikan dampak positif . salah satu dampak negative dari dunia maya yaitu cybercrime. Cyber crime berasal dari bahasa Inggris yaitu “ cyber ” maya dan “ crime ” kejahatan .  Jadi cybercrime dapat diartikan sebagai  kejahatan di dunia maya. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Tau gak sih ? menurut kompas.com yang terbit pada hari rabu tanggal 11 oktober 2012 , jumlah kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia merupakan jumlah kasus tertinggi di dunia.

Dalam perkembangannya cybercrime dikenal dengan :
  1. Kejahatan kerah biru
  2. Kejahatan kerah putih

Klasifikasi cybercrime ada 3 yaitu :

  1. Cyberpiracy , yaitu penggunaaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer.
  2.  Cybertrespass , yaitu penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3. Cyberyandalism , yaitu penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di computer.

Jenis – jenis cybercrime :

  1. Cracking , adalah Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dengan maksud mencuri , mengubah atau menghancurkan file yang disimpan dalam system computer tersebut.
  2. Hacking , adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk mengekspolarasi atau mencari kelemahan suatu system atau  jaringan computer.
  3.  Carding , adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materi.
  4. Cyberterrorism , adalah  Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sesuai mestinya, atau berjalan sesuai yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
  5. Cyber Espionage , merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

Contoh kasus cybercrime di Indonesia

  1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  2. Membajak situs web Merupakan  salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
  3.  Probing dan port scanningSalah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.  Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
  4. Virus Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.  Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

            Begitu banyaknya bentuk kejahatan di dunia maya dan permasalahnnya yang menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan maya ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gathering Bazma Scholars 2018

Artha

Aliran Filsafat Matematika